You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara di Jakut
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Hasil temuan di lapangan

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Komisi D - Dinas LH Gelar Raker Bahas Penanganan Polusi Udara

"Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," jelasnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8) malam.

Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

Menurut Asep, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3661 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1062 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye907 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye906 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye874 personNurito